BAB 1
NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN
A.Latar Belakang Perlunya Negara
Di Indonesia, individu yang sudah berumur 17 tahun ke atas
akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP menunjukan bahwa Anda Adalah
warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan tertentu.
Menurut ahli tata negara Sokrates, Atistoteles dan Plato,
adanya negara dimulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan Negara di dalam
masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia
sebagai makhluk sosial (Animal Sosial) dan manusia sebagai makhluk politik
(Animal Politicum)
Keberadaan negara sebagaimana hal diatas menimbulkan
kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembetukan negara yang
mendapat legitimasi (pengakuan) dari seluruh masyarakat secara bersama.
B.Pengertian dan Defenisi Negara
Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat
(Belanda),dan Etat (Prancis). State, Staat, dan Etat berasal dari bahasa latin
Status atau Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau suatu yang
memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Defenisi Negara Menurut beberapa ahli :
- Negara menurut Jhon Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) dalam buku ilmu Negara (1993), adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat 3.
- Negara menurut Max Weber dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
- Negara menurut Roger F. Soltau dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah alat (agency) atau wewnang (authorithy) yang mengatur atau mengendalikan persoalan- persoalan berasama, atas nama masyarakat.
- Negara Menurut Mac Iver dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarkat Madani (2000) adalah suatu negara harus memenuhi 3 unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.
C.Unsur-unsur Negara
Terbentuknya Negara dapat terjadi karena adanya beberapa
unsur. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut adalah sebagai berikut :
- Penduduk, Penduduk adalah semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan ingin bersatu.
- Wilayah, Negara memiliki batas/teritorial yang jelas atas darat, laut dan undara di atasnya.
- Pemerintah, Sistem pemerintahan yang di anut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.
D.Klasifikasi Negara
Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa
indikator, seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara dan asas
pemerintahan.
E.Sifat Organisasi Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya,
yakni :
- Sifat Memaksa,Setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan atau kekerasan.
- Sifat Monopoli,Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada persaingan
- Sifat Totalitas,Semua hal tanpa kecuali mencangkup kewenangan negara, misalya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela negara, semua orang sama di hadapan hukum/berdasarkan hukum dan sebagainya.
F.Fungsi Negara
Secara umum setiap negara memiliki empat fungsi utama bagi
bangsanya, yaitu:
- Fungsi pertahanan dan keamanan (Hankam)
- Fungsi pengaturan dan ketertiban
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
G.Elemen Kekuatan Negara
Kekuatan suatu negara tergantung pada beberapa elemen
seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer dan teritorial
negara tersebut. Beberapa elemen kekuatan negara adalah sebagai berikut:
- Sumber Daya Manusia
- Teritorial Negara
- Sumber Daya Alam
- Kapasitas Pertanian dan Industri
- Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
- Elemen kekuatan yang Tidak Berwujud
H. Hubungan Negara dan Warga Negara
Negara sebagai lembaga dan warga negara sebagai penghuni
lembaga harus mempunyai hubungan yang baik. Negara berkewajiban melindungi kepentingan
keseluruhan rakyat tanpa terkecuali. Dalam UUD 45, Kewajiban negara terhadap
warga negara adalah meliputi pemberian jaminan dakama menjalankan Agama,
memberikan pendidikan, memajukan kebudayaan nasional, kesejahteraan sosial,
memelihara fakir miskin dan anak terlantar, serta menyelenggarakan pertahanan
negara.
I.Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi
seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu Badan Legislatif (DPR, DPRD
1, dan DPRD 2), Badan Eksekutif (Presiden,wakil Presiden, para mentri
departemen dan nondepartemen, gubernur berserta muspida, bupati/walikota
beserta muspida,camat, lurah/desa), dan Badan Yudikatif (Makamah Agung, Makamah
Konstitusi, Komisi Yudisial).
Dikutip dari buku:
“Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa”
Srijanti
A.Rahman H. I.
Purwanto S. K.