Rabu, 09 April 2014

Pendidikan Kewarganegaraan


BAB 1

NEGARA DAN SISTEM PEMERINTAHAN


A.Latar Belakang Perlunya Negara

Di Indonesia, individu yang sudah berumur 17 tahun ke atas akan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP menunjukan bahwa Anda Adalah warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan tertentu.
Menurut ahli tata negara Sokrates, Atistoteles dan Plato, adanya negara dimulai 400 tahun sebelum masehi. Keberadaan Negara di dalam masyarakat menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal yaitu manusia sebagai makhluk sosial (Animal Sosial) dan manusia sebagai makhluk politik (Animal Politicum)
Keberadaan negara sebagaimana hal diatas menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembetukan negara yang mendapat legitimasi (pengakuan) dari seluruh masyarakat secara bersama.


B.Pengertian dan Defenisi Negara

Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda),dan Etat (Prancis). State, Staat, dan Etat berasal dari bahasa latin Status atau Statum yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau suatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Defenisi Negara Menurut beberapa ahli :
  1.  Negara menurut Jhon Locke (1632-1704) dan Rousseau (1712-1778) dalam buku ilmu Negara (1993), adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat 3.
  2.  Negara menurut Max Weber dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
  3.  Negara menurut Roger F. Soltau dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani (2000) adalah alat (agency) atau wewnang (authorithy) yang mengatur atau mengendalikan persoalan- persoalan berasama, atas nama masyarakat.
  4. Negara Menurut Mac Iver dalam buku Demokrasi, HAM, dan Masyarkat Madani (2000) adalah suatu negara harus memenuhi 3 unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat, dan wilayah tertentu.


C.Unsur-unsur Negara

Terbentuknya Negara dapat terjadi karena adanya beberapa unsur. Unsur-unsur pembentuk negara tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Penduduk, Penduduk adalah semua orang yang berdomisili serta menyatakan kesepakatan ingin bersatu.
  2. Wilayah, Negara memiliki batas/teritorial yang jelas atas darat, laut dan undara di atasnya.
  3. Pemerintah, Sistem pemerintahan yang di anut oleh Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial.



D.Klasifikasi Negara

Klasifikasi negara dapat dilihat berdasarkan beberapa indikator, seperti jumlah orang yang berkuasa, bentuk negara dan asas pemerintahan.

E.Sifat Organisasi Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya, yakni :
  1. Sifat Memaksa,Setiap negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya, baik melalui jalur hukum maupun jalur kekuasaan atau kekerasan.
  2. Sifat Monopoli,Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa ada persaingan
  3. Sifat Totalitas,Semua hal tanpa kecuali mencangkup kewenangan negara, misalya semua orang harus membayar pajak, semua orang wajib membela negara, semua orang sama di hadapan hukum/berdasarkan hukum dan sebagainya.


F.Fungsi Negara

Secara umum setiap negara memiliki empat fungsi utama bagi bangsanya, yaitu:
  1. Fungsi pertahanan dan keamanan (Hankam)
  2. Fungsi pengaturan dan ketertiban
  3. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran
Fungsi keadilan menurut Hak dan Kewajiban



G.Elemen Kekuatan Negara

Kekuatan suatu negara tergantung pada beberapa elemen seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, kekuatan militer dan teritorial negara tersebut. Beberapa elemen kekuatan negara adalah sebagai berikut:
  1.      Sumber Daya Manusia
  2.       Teritorial Negara
  3.       Sumber Daya Alam
  4.        Kapasitas Pertanian dan Industri
  5.       Kekuatan Militer dan Mobilitasnya
  6.        Elemen kekuatan yang Tidak Berwujud



H. Hubungan Negara dan Warga Negara

Negara sebagai lembaga dan warga negara sebagai penghuni lembaga harus mempunyai hubungan yang baik. Negara berkewajiban melindungi kepentingan keseluruhan rakyat tanpa terkecuali. Dalam UUD 45, Kewajiban negara terhadap warga negara adalah meliputi pemberian jaminan dakama menjalankan Agama, memberikan pendidikan, memajukan kebudayaan nasional, kesejahteraan sosial, memelihara fakir miskin dan anak terlantar, serta menyelenggarakan pertahanan negara.

I.Sistem Pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan negara dalam arti luas adalah meliputi seluruh lembaga pemerintahan negara yang ada, yaitu Badan Legislatif (DPR, DPRD 1, dan DPRD 2), Badan Eksekutif (Presiden,wakil Presiden, para mentri departemen dan nondepartemen, gubernur berserta muspida, bupati/walikota beserta muspida,camat, lurah/desa), dan Badan Yudikatif (Makamah Agung, Makamah Konstitusi, Komisi Yudisial).


Dikutip dari buku:
 “Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa”
Srijanti
A.Rahman H. I.
Purwanto S. K.