HUKUM NEGARA DAN
PEMERINTAHAN
Pengertian
Hukum
Hukum adalah seperangkat norma tentang
apa yang benar dan apa yang salah, untuk mentertibkan jalan kehidupan
masyarakatnya didalam suatu negara, dibuat dan diakui eksistensinya oleh
pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang
tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Sifat dan
Ciri – Ciri Hukum
terciptanya tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat, maka haruslah peraturan-peraturan itu dipatuhi oleh tiap-tiap
orang. Tetapi karena pada zaman dahulu pun sudah banyak yang tidak mau mematuhi
hukum, maka hukum harus mempunyai suatu sifat yang memaksa.
Sifat Hukum adalah sifat Mengatur
dan Memaksa, karna hukum itu mengatur tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat. Hukum itu juga dapat memaksa tiap – tiap orang untuk mematuhi
tata tertib atau peraturan dalam kemasyarakatan. Sehingga bila terdapat orang
yang melanggarnya dapat diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Sedangkan Ciri –
ciri Hukum antara lain :
- Terdapat perintah dan larangan
- dan perintah atau larangan tersebut dipatuhi oleh setiap orang.
Tiap-tiap orang harus bertindak
demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum
meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni
peraturan-peraturan kemasyarakatan.
PengertianNegara
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya di bidang politik, militer, ekonomi,sosial,
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Dua Tugas
Utama Negara
- Mengatur dan menertibkan gejala – gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain agar tercipta negara yang rukun, damai, dan sejahtera.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara. agar semua jalannya kehidupan selaras dengan apa yang kita inginkan.
Sifat – sifat
Negara
Semua Negara pastinya mempunyai sifat
khusus yang menonjol dari kedaulatan negara tersebut. Adapun Sifat – sifat dari
suatu negara tersebut adalah :
- Sifat Memaksa, sifat ini menunjukan untuk menertibkan masyarakat, agar tidak terjadi sifat anarkis.
- Sifat Monopoli, sifat ini mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat yang diinginkan terhadap negara tersebut.
- Sifat Mencakup semua, sifat ini telah dirembukan bersama menjadi suatu kumpulan peraturan perundang – undangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Warga Negara dan Negara
Warga negara adalah sekelompok individu
yang menempati suatu wilayah tertentu.
kriteria
menjadi Warga Negara
- Kriterium kelahiran menurut asas keibuan atau disebut pula “Ius Sanguinis”. Didalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
- Kriterium kelahiran menurut asas tempat lahir atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegarannyaberdasarkan dimana ia dilahirkan, meskipun orang tuannya bukan warga negara tersebut.
Orang – orang
yang berada dalam wilayah negara
Menurut kansil orang – orang yang ada
dalam wilayah suatu negara yaitu:
- Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, dan diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah tersebut. penduduk ini dapat di bedakan lagi menjadi 2 yaitu: (A.) penduduk negara warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnnya sendiri. (B.) Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
- Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar