Selasa, 28 Oktober 2014

Contoh Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR 30 TAHUN 2011
TENTANG
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOGOR,
Menimbang :
a. bahwa berkembangnyaa pembangunan di kabupaten Bogor terutama dalam pembangunan pemukiman / perumahan, industri, perkantoran, pusat keramaian umum lainnya, memerlukan pengawasan dan pengendalian
b.bahwa untuk pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a baik secara teknis maupun administratif perlu di atur izin mendirikan bangunan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Mengingat :
1.       pasal 18 ayat (1), (2), (5), dan ayat (6) perubahan kedua undang-undang dasar tahun 1945.
2.       ketetapan majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia nomor III/MPR/2000 tetang hukum dan tata urutan peraturan perundang-undang.
3.       undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (berita negara tahun 1950 nomor 8);
4.       undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agama (lembaran negara tahun 1960 nomor 104, tambahan lembaran negara nomor 2043)
5.       undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (lembaran negara tahun 1981 nomr 76, tambahan lembaran negara nomor 3209)
6.       undang-undang nomor 4 tahun 1992 tentang perumahan (lembaran negara tahun 1992 nomor 23, tambahan lembaran negara nomor 3469)
7.       undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang (lembaran negara tahu 1992 nomor 115, tambahan lembaran negara nomor 3501)
8.       undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (lembaran negara tahun 1999 nomor 42, tambahan lembaran negara nomor 3821)
9.       undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran negara nomor 3839)
10.   peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi (lembaran negara tahun 2000 nomor 54, tambahan lembaran negara nomor 3952)


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
BOGOR
M E M U T U S K A N        :
Menetapkan :   PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.       Daerah adalah kabupaten Bogor
2.       Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten Bogor
3.       Kepala Daerah adalah bupati Bogor
4.       Dinas adalah Dinas teknis menangani izin mendirikan Bangunan
5.       Kepala Dinas adalah kepala Dinas teknis yang menangani izin mendirikan bangunan
6.       Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7.       Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi perseroan terbatas , perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun , persekutuan , perkumpulan, firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badab usaha lainnya
8.       tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun yang tidak direncanakan
9.       izin mendirikan bangunan (IMB) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada perseorangan atau badan untuk membangun
10.   mendirikan bangunan adalah setiap kegiatan membangun , memperaruhi, merubah , mengganti seluruh atau sebagian memperluas bangunan dan bangunan-bangunan
11.   bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunankan sebagai wadah kegiatan manusia
12.   bangun-bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang tidak digunankan untuk kegiatan manusia
13.   bangunan pemutihan adalah bangunan yang sudah berdiri akan tetapi belum memilik izin mendirikan bangunan.



BAB II
IZIN MENDIRKAN BANGUAN (IMB)
Bagian pertama
Kewajiban
Pasal 2
setiap mendirikan bangunan dan atau banguan-bangunan , baik perorangan atau badan wajib memilik izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
Bagian kedua
Pengecualian pengenaan IMB
pasal 3
izin mendirikan bangunan tidak diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
a.       segala sesuatu yang termaksuk pemeliharaan biasa dengan nilai biaya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari RAB
b.      mendirikan bangunan yang  bersifat sementara selama-lamanya 6 (enam) bulan

BAB III
TATA CARA PEMBERIAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Bagian pertama
Permohonan
Pasal 4
1.       untuk memperoleh IMB pemohon harusa mengajukan permohonan secara tertulis kepada kepala dinas atau pejabat lain yang ditunjuk
2.       ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus
3.       persyaratan umum dan jhusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) secara lebih rinci diatur dalam keputusan bupati
Pasal 5
1.       unsur dinas mengadakan penelitian kelengkapan persyaratan permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
2.       Izin mendirikan banguan ditantatangani oleh kepala dinas atau pejabat laiin yang ditunjuk


sumber : http://www.jdih.setjen.kemendagri.go.id/files/KAB_BOGOR_23_2000.pdf

Peraturan Daerah yang Mengatur Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.

Nilai Lebih Kepemilikan IMB 

Bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:
  1. Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  2. Jaminan Kredit Bank
  3. Peningkatan Status Tanah
  4. Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Dasar hukum IMB

Peraturan dan perundang-undangan yang memuat IMB adalah sebagai berikut:
Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
 Undang-undang no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
PP no. 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG (UU no. 28 tahun 2002)

Umum.

Pasal 7, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung."

Pasal 7, ayat (2): "Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan."


Persyaratan Administratif Bangunan Gedung.

Pasal 8, ayat (1): "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:
status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
status kepemilikan bangunan gedung; dan
izin mendirikan bangunan gedung; sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Pasal 8, ayat (4): "Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung, kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah."

PELAKSANAAN PENATAAN RUANG (UU no. 26 tahun 2007)

Pasal 35: "Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi."

Pasal 37, ayat (1): "Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal 37, ayat (2): "Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pasal 37, ayat (3): "Izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum."

Pasal 37, ayat (4): "Izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya."

Pasal 37, ayat (5): "Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dimintakan penggantian yang layak kepada instansi pemberi izin."

Pasal 37, ayat (6): "Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai lagi akibat adanya perubahan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan memberikan ganti kerugian yang layak."

Pasal 37, ayat (7): "Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang."

Pasal 37, ayat (8): "Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur perolehan izin dan tata cara penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan peraturan pemerintah."


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Izin_Mendirikan_Bangunan

Selasa, 14 Oktober 2014

Arsitek Dan Legalitasnya

Definisi Arsitek
Dalam dunia arsitektur atau dunia bangun-membangun, dikenal istilah Arsitek. Apa Sebenarnya arsitek itu?
Arsitek berarti seseorang yang ahli dalam bidang ilmu arsitektur, ahli dalam merancang bangunan atau ahli lingkungan binaan. Sebenarnya istilah arsitek berasal dari bahasa latin, yaitu architectus. Selain dari bahasa latin , istilah arsitek berakar dari bahasa yunani, architekton, yang berarti ‘master pembangunan’ dengan pecahan suku kata archi ‘kedua’ dan tekton ‘pembangunan atau tukang kayu’.
Dalam pelaksanaannya, secara profesi, arsitek memiliki peran penting sebagai pendamping atau wakil pemilik bangunan selaku pemberi tugas. Seorang arsitek harus senantiasa mengawasi dan memastikan agar pelaksanaan proyek di lapangan sesuai dengan bestek serta perjanjian yang sudah di sepakati.

Syarat Menjadi Arsitek
Seorang Arsitek adalah seorang ahli dalam bidang desain bangunan. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menyaratkan bahwa untuk bisa menyebut diri sendiri sebagai seorang Arsitek dan bisa berprofesi sebagai Arsitek di tengah-tengah masyarakat, seseorang harus memenuhi semua persyaratan berikut:
1) Sudah menyelesaikan pendidikan formal di bidang Arsitektur
2) Memiliki pengalaman bekerja dengan seorang Arsitek Madya atau Utama (diterangkan kemudian) atau di sebuah perusahaan desain arsitektur (sering disebut dengan Biro Konsultan Arsitektur)
3) Mengikuti program-program penataran yang diadakan IAI, dan
4) Lulus ujian Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) yang diadakan IAI.
Berdasarkan keahlian dan sertifikat yang dipegangnya, seorang Arsitek dibedakan menjadi: Arsitek Pratama (junior), Arsitek Madya (menengah), dan Arsitek Utama (senior). Sertifikat yang dipegang seorang Arsitek akan menentukan bangunan-bangunan yang boleh dan tidak boleh didesain seorang Arsitek, dilihat berdasar kompleksitasnya. Sementara Arsitek Utama boleh mendesain bangunan-bangunan rumit seperti bandar udara, rumah sakit, dsb, seorang Arsitek Pratama hanya boleh mendesain rumah dan bangunan-bangunan lain yang memiliki kerumitan rendah.
Arsitektur memiliki lingkup yang berhubungan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung, interior bangunan dan eksterior lingkungan sekitar bangunan. Seorang Arsitek mempelajarinya sejak tingkat pertama di pendidikan tinggi bidang arsitektur selama sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester, bagaimana menghasilkan lingkungan binaan yang baik, termasuk tentang bangunan gedung dan lingkungannya, yang akan berfungsi baik bagi penggunanya sekaligus mempunyai nilai seni arsitektur yang tinggi. Setelah selesai sekolah, Arsitek masih diwajibkan magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di bawah bimbingan arsitek senior, sebelum dirinya dinyatakan kompetensebagai Arsitek profesional untuk melakukan praktik arsitektur.
Arsitektur seperti hal diatas juga perlu mengangkat nilai-nilai estetika yang abstrak menjadi wujud kongkrit yang bisa dinikmati oleh banyak orang seperti bangunan yang indah, warna yang menawan dan gaya bangunan yang menyenangkan. Kehadiran kepranataan Arsitek dalam bentuk UU tentang Arsitek (Architect’s Act) diperlukan selain untuk mengakui keberadaan Arsitek sebagai ahli dalam bidang arsitektur dan lingkungan binaan sesuai dengan pendidikan yang diterimanya, juga untuk memenuhi hak masyarakat untuk hidup dalam suatu hasil rancangan arsitektur serta lingkungan binaan yang baik, aman, nyaman dan terjangkau.
Seperti juga yang terjadi di negara lain, suatu UU tentang Arsitek setidaknya nanti harus komplementer dan lebih spesifik dari UU No.18 / 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tegas menetapkan klasifikasi dan persyaratan, bahwa hanya orang yang ahli pada bidang arsitekturlah yang bisa mengerjakan dan bertanggung jawab untuk pekerjaan arsitektur. Undang-undang ini dibuat dengan menguraikan tiga hal utama bagi persyaratan Arsitek, yaitu tentang:
1) pendidikan yang diperoleh,
2) pengalaman praktik, pengembangan keprofesian berkelanjutan dan
3) kompetensi profesional (termasuk didalamnya pengertian terhadap kode etik dan
kaidah tata laku profesi).


Pekerjaan Seorang Arsitek

1. Menata letak bangunan-bangunan yang memiliki keterikatan fungsi dalam sebuah site dan mendesain site tersebut.
2. Mengolah tata ruang sebuah bangunan.
3. Menentukan konsep desain interior sebuah bangunan (termasuk perletakan furniturenya, dll).
4. Mengolah bentuk luar dan tampak sebuah bangunan.
5. Menentukan jenis dan letak sistem struktur pada bangunan.
6. Menentukan jenis dan letak instalasi listrik pada bangunan.
7. Menentukan jenis dan letak instalasi pipa air dan jalur penghawaan udara.
8. Menentukan jenis dan letak alat-alat transportasi dalam bangunan (lift, dsb).
9. Menghitung biaya konstruksi sebuah bangunan.


Peraturan Tentang Arsitek

Sampai dengan hari ini pengaturan tentang profesi Arsitek dan praktik arsitektur di Indonesia masih belum terlalu jelas dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Baru pada tahun 1999 terbitlah UU No.18 / 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU No.28 / 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai pengganti undang-undang sejenis dari masa kolonial Belanda, mulai ada titik terang berkaitan dengan peran Arsitek nasional. Sayangnya konstitusi tersebut hanya menjelaskan ketentuan tentang praktik Arsitek dalam bentuk definisi yang berbunyi sebagai penyedia layanan jasa perencanaan dan jasa pengawasan bangunan seperti yang juga termuat pada beberapa Peraturan Pemerintah antara lain dalam pengadaan barang dan jasa, tanpa memperinci lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan penyedia jasa tersebut.
Pada bagian ketentuan keahlian yang dipersyaratkan, ternyata tanggung jawab profesi masing-masing ahli di bidang jasa konstruksi inipun dianggap sama rata, bahkan penerapannya terbatas hanya untuk bangunan dan fasilitas milik negara saja.
Selama ini keberadaan peran Arsitek dan praktik arsitektur di Indonesia sebagian diatur melalui pengaturan penyelenggaraan pembangunan nasional, antara lain :
- UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi
- PP No. 28,29 dan 30/2000 tentang Jasa Konstruksi
- UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung
- PP No. 36/2005 tentang Bangunan Gedung
- Keppres 18/2000 tentang Pengadaan Barang & Jasa
- Perubahan Keppres 18/2000 tahun 2002
- Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara - Kep Menkimpraswil
nomor 332/KPTS/M/2002
- Surat Edaran Bersama Deputi Ketua Bidang Pembiayaan dan Pengendalian
Pelaksanaan Bappenas dan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan No.
604/D.VI/02/1998 dan No. SE-35/A/21/0298
Pada hakekatnya kaidah dan akidah profesi adalah upaya mencari nafkah dengan mengabdikan keahlian sebagai pelayanan untuk kepentingan masyarakat, sehingga tujuan pengabdian profesi Arsitek hanyalah satu, yaitu: memberikan karya yang terbaik yang dapat dihasilkan bagi sebesar-besarnya manfaat dan perlindungan kepada masyarakat.
Arsitek dalam melakukan tugas profesinya lebih dari sekedar bekerja (okupasi) dan panggilan (vokasi), melainkan harus selalu bersumber pada bagian yang terdalam dari diri manusia. Maka ketika Arsitek melakukan praktik arsitektur harus merupakan manifestasi dari panggilan nurani untuk berkarya dan mengamalkan ilmu serta keahliannya sebagai suatu pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Apabila kita membandingkan dan mengamati struktur peraturan perundangundangan keprofesian yang lazim berlaku di banyak negara, untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya profesi Arsitek (dan insinyur) dibutuhkan setidaknya 3 (tiga) kepranataan
sebagai pilar pendukung utama. Masing-masing mengatur hal-hal yang berbeda tetapi
saling melengkapi dan menjadi kesatuan yang utuh.

Pilar yang pertama, adalah kepranataan yang mengatur hubungan kerja dan
penyelenggaraan kerjasama para pihak yang bertanggungjawab dalam proses
pembangunan. Di Indonesia, kepranataan ini terwujud dalam bentuk Undang-Undang No.
18/ tahun1999 tentang Jasa Konstruksi.
Pilar kedua, adalah kepranataan yang mengatur obyek/materi dalam konteks jasa
konstruksi, dalam hal ini adalah bangunan gedung dan lingkungan binaan (built
environment). Kepranataan ini di Indonesia terwujud dalam bentuk Undang-Undang No. 28/tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Pilar ketiga, adalah kepranataan yang mengatur subyek/para pelaku, yang dalam hal ini
adalah Arsitek (dan insinyur). Kepranataan ini belum ada di Indonesia, yang lazim di
berbagai Negara dikenal sebagai Architect’s Act dan Engineer’s Act.


Daftar Pustaka :