PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR
NOMOR 30 TAHUN 2011
TENTANG
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BOGOR,
Menimbang :
a. bahwa berkembangnyaa pembangunan di kabupaten Bogor
terutama dalam pembangunan pemukiman / perumahan, industri, perkantoran, pusat
keramaian umum lainnya, memerlukan pengawasan dan pengendalian
b.bahwa untuk pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud dalam huruf a baik secara teknis maupun administratif perlu di atur
izin mendirikan bangunan yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Mengingat :
1.
pasal 18 ayat (1), (2), (5), dan ayat (6)
perubahan kedua undang-undang dasar tahun 1945.
2.
ketetapan majelis permusyawaratan rakyat
republik indonesia nomor III/MPR/2000 tetang hukum dan tata urutan peraturan
perundang-undang.
3.
undang-undang nomor 14 tahun 1950 tentang pemerintahan
daerah kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (berita negara tahun 1950 nomor
8);
4.
undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang
peraturan dasar pokok-pokok agama (lembaran negara tahun 1960 nomor 104,
tambahan lembaran negara nomor 2043)
5.
undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum
acara pidana (lembaran negara tahun 1981 nomr 76, tambahan lembaran negara
nomor 3209)
6.
undang-undang nomor 4 tahun 1992 tentang
perumahan (lembaran negara tahun 1992 nomor 23, tambahan lembaran negara nomor
3469)
7.
undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang
penataan ruang (lembaran negara tahu 1992 nomor 115, tambahan lembaran negara
nomor 3501)
8.
undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen (lembaran negara tahun 1999 nomor 42, tambahan lembaran
negara nomor 3821)
9.
undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang
pemerintah daerah (lembaran negara tahun 1999 nomor 60, tambahan lembaran
negara nomor 3839)
10.
peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang
kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonomi (lembaran
negara tahun 2000 nomor 54, tambahan lembaran negara nomor 3952)
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN
BOGOR
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN
BOGOR TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
dalam peraturan
daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah kabupaten Bogor
2.
Pemerintah Daerah adalah pemerintah kabupaten
Bogor
3.
Kepala Daerah adalah bupati Bogor
4.
Dinas adalah Dinas teknis menangani izin
mendirikan Bangunan
5.
Kepala Dinas adalah kepala Dinas teknis yang
menangani izin mendirikan bangunan
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi
tugas tertentu di bidang izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
7.
Badan adalah suatu badan usaha yang meliputi
perseroan terbatas , perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik
negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun , persekutuan , perkumpulan,
firma, kongsi, koperasi atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun,
bentuk usaha tetap serta badab usaha lainnya
8.
tata ruang adalah wujud struktural dan pola
pemanfaatan ruang baik direncanakan maupun yang tidak direncanakan
9.
izin mendirikan bangunan (IMB) adalah izin yang
diberikan oleh pemerintah daerah kepada perseorangan atau badan untuk membangun
10.
mendirikan bangunan adalah setiap kegiatan
membangun , memperaruhi, merubah , mengganti seluruh atau sebagian memperluas
bangunan dan bangunan-bangunan
11.
bangunan adalah suatu perwujudan fisik
arsitektur yang digunankan sebagai wadah kegiatan manusia
12.
bangun-bangunan adalah suatu perwujudan fisik
arsitektur yang tidak digunankan untuk kegiatan manusia
13.
bangunan pemutihan adalah bangunan yang sudah
berdiri akan tetapi belum memilik izin mendirikan bangunan.
BAB II
IZIN MENDIRKAN BANGUAN (IMB)
Bagian pertama
Kewajiban
Pasal 2
setiap mendirikan
bangunan dan atau banguan-bangunan , baik perorangan atau badan wajib memilik
izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
Bagian kedua
Pengecualian pengenaan IMB
pasal 3
izin mendirikan
bangunan tidak diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut:
a.
segala sesuatu yang termaksuk pemeliharaan biasa
dengan nilai biaya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari RAB
b.
mendirikan bangunan yang bersifat sementara selama-lamanya 6 (enam)
bulan
BAB III
TATA CARA PEMBERIAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Bagian pertama
Permohonan
Pasal 4
1.
untuk memperoleh IMB pemohon harusa mengajukan
permohonan secara tertulis kepada kepala dinas atau pejabat lain yang ditunjuk
2.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus
3.
persyaratan umum dan jhusus sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) secara lebih rinci diatur dalam keputusan bupati
Pasal 5
1.
unsur dinas mengadakan penelitian kelengkapan
persyaratan permohonan IMB sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
2.
Izin mendirikan banguan ditantatangani oleh
kepala dinas atau pejabat laiin yang ditunjuk