Definisi Arsitek
Dalam dunia arsitektur atau dunia
bangun-membangun, dikenal istilah Arsitek. Apa Sebenarnya arsitek itu?
Arsitek berarti seseorang
yang ahli dalam bidang ilmu arsitektur, ahli dalam merancang bangunan atau ahli
lingkungan binaan. Sebenarnya istilah arsitek berasal dari bahasa latin, yaitu
architectus. Selain dari bahasa latin , istilah arsitek berakar dari bahasa
yunani, architekton, yang berarti ‘master pembangunan’ dengan pecahan suku kata
archi ‘kedua’ dan tekton ‘pembangunan atau tukang kayu’.
Dalam pelaksanaannya, secara
profesi, arsitek memiliki peran penting sebagai pendamping atau wakil pemilik
bangunan selaku pemberi tugas. Seorang arsitek harus senantiasa mengawasi dan
memastikan agar pelaksanaan proyek di lapangan sesuai dengan bestek serta
perjanjian yang sudah di sepakati.
Syarat Menjadi Arsitek
Seorang Arsitek adalah
seorang ahli dalam bidang desain bangunan. Ikatan Arsitek Indonesia (IAI)
menyaratkan bahwa untuk bisa menyebut diri sendiri sebagai seorang Arsitek dan
bisa berprofesi sebagai Arsitek di tengah-tengah masyarakat, seseorang harus
memenuhi semua persyaratan berikut:
1) Sudah menyelesaikan pendidikan formal
di bidang Arsitektur
2) Memiliki pengalaman bekerja dengan
seorang Arsitek Madya atau Utama (diterangkan kemudian) atau di sebuah
perusahaan desain arsitektur (sering disebut dengan Biro Konsultan Arsitektur)
3)
Mengikuti program-program penataran yang diadakan IAI, dan
4) Lulus ujian Sertifikasi Keahlian
Arsitek (SKA) yang diadakan IAI.
Berdasarkan keahlian dan
sertifikat yang dipegangnya, seorang Arsitek dibedakan menjadi: Arsitek Pratama
(junior), Arsitek Madya (menengah), dan Arsitek Utama (senior). Sertifikat yang
dipegang seorang Arsitek akan menentukan bangunan-bangunan yang boleh dan tidak
boleh didesain seorang Arsitek, dilihat berdasar kompleksitasnya. Sementara
Arsitek Utama boleh mendesain bangunan-bangunan rumit seperti bandar udara,
rumah sakit, dsb, seorang Arsitek Pratama hanya boleh mendesain rumah dan
bangunan-bangunan lain yang memiliki kerumitan rendah.
Arsitektur memiliki lingkup
yang berhubungan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung, interior
bangunan dan eksterior lingkungan sekitar bangunan. Seorang Arsitek
mempelajarinya sejak tingkat pertama di pendidikan tinggi bidang arsitektur
selama sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester, bagaimana menghasilkan lingkungan
binaan yang baik, termasuk tentang bangunan gedung dan lingkungannya, yang akan
berfungsi baik bagi penggunanya sekaligus mempunyai nilai seni arsitektur yang tinggi.
Setelah selesai sekolah, Arsitek masih diwajibkan magang sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun di bawah bimbingan arsitek senior, sebelum dirinya dinyatakan kompetensebagai
Arsitek profesional untuk melakukan praktik arsitektur.
Arsitektur seperti hal diatas
juga perlu mengangkat nilai-nilai estetika yang abstrak menjadi wujud kongkrit
yang bisa dinikmati oleh banyak orang seperti bangunan yang indah, warna yang
menawan dan gaya bangunan yang menyenangkan. Kehadiran kepranataan Arsitek dalam
bentuk UU tentang Arsitek (Architect’s Act) diperlukan selain untuk mengakui keberadaan
Arsitek sebagai ahli dalam bidang arsitektur dan lingkungan binaan sesuai dengan
pendidikan yang diterimanya, juga untuk memenuhi hak masyarakat untuk hidup dalam
suatu hasil rancangan arsitektur serta lingkungan binaan yang baik, aman,
nyaman dan terjangkau.
Seperti juga yang terjadi di
negara lain, suatu UU tentang Arsitek setidaknya nanti harus komplementer dan
lebih spesifik dari UU No.18 / 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tegas
menetapkan klasifikasi dan persyaratan, bahwa hanya orang yang ahli pada bidang
arsitekturlah yang bisa mengerjakan dan bertanggung jawab untuk pekerjaan arsitektur.
Undang-undang ini dibuat dengan menguraikan tiga hal utama bagi persyaratan Arsitek,
yaitu tentang:
1) pendidikan yang diperoleh,
2) pengalaman praktik, pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan
3) kompetensi profesional (termasuk didalamnya
pengertian terhadap kode etik dan
kaidah tata laku profesi).
Pekerjaan Seorang Arsitek
1.
Menata letak bangunan-bangunan yang memiliki keterikatan fungsi dalam sebuah
site dan mendesain site tersebut.
2. Mengolah tata ruang sebuah bangunan.
3. Menentukan konsep desain interior
sebuah bangunan (termasuk perletakan furniturenya, dll).
4. Mengolah bentuk luar dan tampak sebuah
bangunan.
5. Menentukan jenis dan letak sistem
struktur pada bangunan.
6. Menentukan jenis dan letak instalasi
listrik pada bangunan.
7. Menentukan jenis dan letak instalasi
pipa air dan jalur penghawaan udara.
8. Menentukan jenis dan letak alat-alat
transportasi dalam bangunan (lift, dsb).
9. Menghitung biaya konstruksi sebuah
bangunan.
Peraturan Tentang Arsitek
Sampai dengan hari ini
pengaturan tentang profesi Arsitek dan praktik arsitektur di Indonesia masih
belum terlalu jelas dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Baru
pada tahun 1999 terbitlah UU No.18 / 1999 tentang Jasa Konstruksi dan UU No.28
/ 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai pengganti undang-undang sejenis dari masa
kolonial Belanda, mulai ada titik terang berkaitan dengan peran Arsitek
nasional. Sayangnya konstitusi tersebut hanya menjelaskan ketentuan tentang
praktik Arsitek dalam bentuk definisi yang berbunyi sebagai penyedia layanan
jasa perencanaan dan jasa pengawasan bangunan seperti yang juga termuat pada
beberapa Peraturan Pemerintah antara lain dalam pengadaan barang dan jasa,
tanpa memperinci lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan penyedia jasa
tersebut.
Pada bagian ketentuan
keahlian yang dipersyaratkan, ternyata tanggung jawab profesi masing-masing
ahli di bidang jasa konstruksi inipun dianggap sama rata, bahkan penerapannya
terbatas hanya untuk bangunan dan fasilitas milik negara saja.
Selama ini keberadaan peran
Arsitek dan praktik arsitektur di Indonesia sebagian diatur melalui pengaturan
penyelenggaraan pembangunan nasional, antara lain :
- UU No.18/1999 tentang Jasa Konstruksi
- PP No. 28,29 dan 30/2000 tentang Jasa
Konstruksi
- UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung
- PP No. 36/2005 tentang Bangunan Gedung
- Keppres 18/2000 tentang Pengadaan
Barang & Jasa
- Perubahan Keppres 18/2000 tahun 2002
- Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara - Kep Menkimpraswil
nomor 332/KPTS/M/2002
- Surat Edaran Bersama Deputi Ketua Bidang
Pembiayaan dan Pengendalian
Pelaksanaan Bappenas dan Dirjen Anggaran
Departemen Keuangan No.
604/D.VI/02/1998 dan No. SE-35/A/21/0298
Pada hakekatnya kaidah dan
akidah profesi adalah upaya mencari nafkah dengan mengabdikan keahlian sebagai
pelayanan untuk kepentingan masyarakat, sehingga tujuan pengabdian profesi
Arsitek hanyalah satu, yaitu: memberikan karya yang terbaik yang dapat
dihasilkan bagi sebesar-besarnya manfaat dan perlindungan kepada masyarakat.
Arsitek dalam melakukan tugas
profesinya lebih dari sekedar bekerja (okupasi) dan panggilan (vokasi),
melainkan harus selalu bersumber pada bagian yang terdalam dari diri manusia.
Maka ketika Arsitek melakukan praktik arsitektur harus merupakan manifestasi dari
panggilan nurani untuk berkarya dan mengamalkan ilmu serta keahliannya sebagai suatu
pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Apabila
kita membandingkan dan mengamati struktur peraturan perundangundangan keprofesian
yang lazim berlaku di banyak negara, untuk mendukung tumbuh dan berkembangnya
profesi Arsitek (dan insinyur) dibutuhkan setidaknya 3 (tiga) kepranataan
sebagai pilar pendukung
utama. Masing-masing mengatur hal-hal yang berbeda tetapi
saling melengkapi dan menjadi
kesatuan yang utuh.
Pilar yang pertama, adalah
kepranataan yang mengatur hubungan kerja dan
penyelenggaraan kerjasama
para pihak yang bertanggungjawab dalam proses
pembangunan. Di Indonesia,
kepranataan ini terwujud dalam bentuk Undang-Undang No.
18/ tahun1999 tentang Jasa
Konstruksi.
Pilar kedua, adalah
kepranataan yang mengatur obyek/materi dalam konteks jasa
konstruksi, dalam hal ini
adalah bangunan gedung dan lingkungan binaan (built
environment).
Kepranataan ini di Indonesia terwujud dalam bentuk Undang-Undang No. 28/tahun
2002 tentang Bangunan Gedung.
Pilar ketiga, adalah
kepranataan yang mengatur subyek/para pelaku, yang dalam hal ini
adalah Arsitek (dan
insinyur). Kepranataan ini belum ada di Indonesia, yang lazim di
berbagai
Negara dikenal sebagai Architect’s Act dan Engineer’s
Act.
Daftar Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar